Nikita Sampaikan Pesan ke Publik Saat Beli Skincare

foto/ilustrasi

Artis Nikita Mirzani mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya saat membeli produk perawatan kulit (skincare), meski penjualnya seorang dokter.

“Jangan hanya karena dokter maka masyarakat mudah percaya, karena gelar bisa dibeli dengan mudah,” ujarnya usai menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Baca juga:

Ia berharap masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam memilih produk, terutama produk perawatan kulit. “Khususnya untuk skincare muka karena muka itu investasi,” tambahnya.

Nikita juga menyatakan harapannya, dengan menghadiri persidangan, bertatap langsung dengan saksi lawan, dan memiliki kewenangan untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP), kebenaran akan terbukti.

“Nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebetulnya yang merugikan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Nikita Mirzani mengaku ikhlas menjalani penahanan di Polda Metro Jaya dan siap menghadapi persidangan selanjutnya, meski eksepsinya nantinya ditolak.

“Ya, kalau eksepsi rata rata semua ditolak. Itu haknya jaksa, tapi saya jelas ngomong dengan dia bahwa jaksa yang berkuasa untuk menentukan pasal,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit milik Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga bahwa Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa Penuntut Umum menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel Terkait